Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 4 Jun 2024

Polisi Amankan Ratusan Bahan Peledak di Pasuruan


Polisi Amankan Ratusan Bahan Peledak di Pasuruan Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Diaz Octa

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purwodadi mengamankan ratusan bahan peledak jenis mercon di dalam sebuah rumah kosong di Perumahan Permata Sentul No. A02, Dusun Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Sayangnya anggota Polsek Purwodadi hanya berhasil mengamankan barang bukti saja, dikarenakan Perumahan tempat bahan peledak/ mercon ditemukan dalam keadaan tanpa penghuni, sedangkan pemilik rumah dan pelaku pemilik bahan peledak tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengamankan bahan peledak tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 16.00 WIB, bahwa di sebuah Rumah No. A02 di Perumahan Permata Sentul, seringkali ada seseorang yang tidak dikenal keluar masuk rumah tersebut dengan membawa mobil serta barang-barang yang mencurigakan seperti sebuah kardus dan karung.

“Masyarakat sekitar juga pernah menemukan 1 buah mercon yang jatuh di halaman rumah yang dicurigai tersebut,” ungkap AKP Pujianto.

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwodadi dipimpin langsung oleh Kapolsek Purwodadi, melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di TKP. Pada saat digeledah rumah tersebut tidak ada penghuninya serta di dalam rumah ditemukan ratusan bahan peledak atau mercon.

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya ratusan mercon dengan ukuran sedang, 4 buah mercon sejenis bondet, bahan/obat pembuat bahan peledak atau mercon, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, serta 2 buah kayu kecil untuk alat merangkai mercon.

Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Purwodadi guna proses lebih lanjut.

“Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal tersebut menyebutkan barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” sebut AKP Pujianto. (emn/diz).

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

PT WMS Raih Jamsostek Star Bintang Lima, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja

24 Agustus 2026 - 10:00

Pasuruan Darurat Pernikahan Dini

24 Agustus 2026 - 09:43

Kwaran Gerakan Pramuka Gending Gelar Gending Scout Camp 2026, Edukasi Pelestarian Lingkungan

24 Agustus 2026 - 09:32

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan DPRD Jatim dan Forpimda Dengarkan Pidato Kenegaraan 

24 Agustus 2026 - 05:47

Serentak di Seluruh Indonesia, PAN Jember Rayakan Milad ke-28 Bersama Anak Yatim

23 Agustus 2026 - 16:46

MPM Honda Jatim Konsisten Lima Tahun Jalankan Employee Volunteering, Delapan Rumah Telah Direnovasi

23 Agustus 2026 - 13:21

Trending di Kabar Otomotif