Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 4 Jun 2024

Polisi Amankan Ratusan Bahan Peledak di Pasuruan


Polisi Amankan Ratusan Bahan Peledak di Pasuruan Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Diaz Octa

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purwodadi mengamankan ratusan bahan peledak jenis mercon di dalam sebuah rumah kosong di Perumahan Permata Sentul No. A02, Dusun Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Sayangnya anggota Polsek Purwodadi hanya berhasil mengamankan barang bukti saja, dikarenakan Perumahan tempat bahan peledak/ mercon ditemukan dalam keadaan tanpa penghuni, sedangkan pemilik rumah dan pelaku pemilik bahan peledak tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengamankan bahan peledak tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 16.00 WIB, bahwa di sebuah Rumah No. A02 di Perumahan Permata Sentul, seringkali ada seseorang yang tidak dikenal keluar masuk rumah tersebut dengan membawa mobil serta barang-barang yang mencurigakan seperti sebuah kardus dan karung.

“Masyarakat sekitar juga pernah menemukan 1 buah mercon yang jatuh di halaman rumah yang dicurigai tersebut,” ungkap AKP Pujianto.

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwodadi dipimpin langsung oleh Kapolsek Purwodadi, melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di TKP. Pada saat digeledah rumah tersebut tidak ada penghuninya serta di dalam rumah ditemukan ratusan bahan peledak atau mercon.

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya ratusan mercon dengan ukuran sedang, 4 buah mercon sejenis bondet, bahan/obat pembuat bahan peledak atau mercon, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, serta 2 buah kayu kecil untuk alat merangkai mercon.

Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Purwodadi guna proses lebih lanjut.

“Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal tersebut menyebutkan barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” sebut AKP Pujianto. (emn/diz).

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

9 Mei 2026 - 21:47

Dari Pasar Lumpur Ledokombo, Festival Egrang Tanoker Perkuat Budaya dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 21:38

Perbaikan Jalur Longsor Tiris Direncanakan Awal 2027, Tokoh Masyarakat Swadaya Bangun Jalur Alternatif

9 Mei 2026 - 20:24

Wamen Komdigi Resmi Launching Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember

9 Mei 2026 - 14:39

Festival Egrang Tanoker ke-14: Ketika Permainan Tradisional Bertemu Era Digital

9 Mei 2026 - 14:36

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mampu Bersaing Tembus ke Negara Jepang

9 Mei 2026 - 11:53

Trending di KABAR NUSANTARA