Bangil (Kabarpas.com) – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang selama ini kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan. Para pelaku curanmor yang masih berusia belia ini, dibekuk petugas di tempat yang berbeda – beda.
“Pelaku yang kami tangkap berjumlah sebanyak tiga orang. Mereka adalah Rohman (18) warga Desa Gunung Abang, Kecamatan Kejayan, M Ali Wafo (20) warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, dan Khodir (20) warga Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com, Sabtu (31/12/2016).
Dijelaskan, para pelaku tersebut ditangkap pada saat operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh pihaknya. “Saat kami razia ada clurit di dalam jok motornya,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, setelah diperiksa ternyata pihaknya menemukan sejumlah sabu – sabu satu poket yang disimpan di celana kedua tersangka tersebut. “Kedua tersangka ini merupakan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor. Sebab, sepeda motor Honda Revo Nopol N 5048 TBD, yang digunakan dua tersangka ini merupakan hasil pencurian,” terangnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Yakni, berupa sepeda motor Honda Revo Nopol N 5048 TBD, satu poket sabu – sabu, sebilah clurit, dan masker yang digunakan tersangka untuk menutupi wajahnya. (ajo/gus).

















