Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 13 Des 2016

Polisi Bongkar Peredaran 29.561 Pil Setan


Polisi Bongkar Peredaran 29.561 Pil Setan Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Jajaran reskrim Polsek Dringu berhasil membongkar peredaran 29.561 butir pil setan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pil setan dari berbagai jenis ini, diamankan dari tangan seorang pengedar berinisial MS (32) dan dua orang pelanggannya yang kini telah diamankan di Mapolsek Dringu. Penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus tewasnya seorang pelajar di pinggir sungai di Desa Sumbersuko, beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Dringu, Ipda Sugeng mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut. Berdasarkan dari keterangan YS (20) dan RF (25) yang merupakan pelanggan dari MS. Keduanya kompak mengungkapkan jika mendapatkan beberapa butir pil jenis dextromethorphan (Dextro) dari MS. Keduanya ditangkap anggota reskrim Polsek Dringu usai mengkonsumsi pil tersebut di rumahnya.

“Kita memang sengaja menangkap mereka di rumahnya,  yang kemudian kita kembangkan hingga menangkap MS di rumahnya di Desa Sumbersuko. Dari rumahnya kami berhasil menyita ribuan pil setan sebagai barang bukti,” papar Ipda Sugeng.

Dia menyebutkan dari penangkapan tersangka MS, pihaknya berhasil menyita 4.000 pil dextro, 24.250 pil trihexyphenidyl (trex), dan pil Y berjumlah 1.311 butir, sehingga apabila ditotal barang bukti yang disita berjumlah 29.561 butir pil. “Selain itu kita juga mengamankan 1 buah HP dan uang tunai senilai Rp 85 ribu yang merupakan hasil penjualan pil tersebut,” imbuhnya.

Ipda Sugeng menjelaskan tersangka MS selama ini cukup terkenal, khususnya di kalangan remaja yang biasanya bekerja sebagai pengamen disejumlah lampu merah yang ada di Kabupaten/Kota Probolinggo.

“Dari informasi itu kita berhasil menangkap YS dan RF yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan MS. Pengungkapan kasus ini cukup lama, lantaran mereka bertransaksi secara sembunyi-sembunyi lewat telepon, sehingga sulit untuk kita deteksi,” ujarnya.

Sementara itu dari keterangan MS, dia mengaku menjual puluhan ribu pil setan itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengaku membeli puluhan ribu dengan harga sekitar Rp 30 juta yang kemudian jika seluruh pil itu laku menurutnya diakan akan mendapatkan omset sekitar Rp 60 juta. “Biasanya saya jual ke para pengamen itu,” imbuhnya.

Dia juga mengaku menjual masing-masing pil itu dengan harga bervariasi. Yakni, mulai dari pil dextro yang dijualnya Rp 25 ribu tiap 10 butir, Rp 30 ribu untuk 8 butir pil trex, dan R p20 untuk 10 butir pil Y. Transaksinya lewat sms dan telpon.

“Kini MS dan kedua pelanggannya itu terancam dijerat pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara. Pelu diketahui juga bahwasannya MS merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru setahun lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan Kraksaan,” pungkasnya.(sam/gus).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA