Reporter : Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Darmaji (33) warga asal Dusun Gemoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, telah ditangkap Satnarkoba Polres Pasuruan, lantaran mengedarkan dan memakai Narkoba jenis Sabu.
Tersangka digrebek anggota Satnarkoba saat sedang menggunakan sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Gemoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang mengatakan bahwa tersangka Darmaji sering mengkonsumsi dan mengedarkan sabu di wilayah Desa tersebut, dan tak butuh waktu lama kami melakukan pengintaian dan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono kepada Kabarpas.com.
Tidak hanya tersangka, dari hasil penggrebekan Satnarkoba Polres Pasuruan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka, yaitu sabu sebanyak 1 kantong plastik kecil seberat 0,78 gram dan satu buah HP warna putih merk Xiomi berserta kartu Simpati yang disimpan di saku baju tersangka.
“Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mempertanggung jawabkan di jeruji besi Polres Pasuruan, dan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Nanang. (Jok/Tin).

















