Probolinggo (Kabarpas.com) – Prof Hamka Haq anggota DPR RI komisi VIII melalukan sosialisasi Peraturan Perundangan Terkait Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara ini berlangsung di aula DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Rabu (29/06/2016).
Acara tersebut dihadiri lebih dari 100 orang dari berbagai kalangan unsur masyarakat, seperti: Tokoh Partai Politik, Tokoh Masyarakat, ibu-ibu PKK, dan para pemuda.
Dalam materinya, Prof Hamka Haq anggota komisi VIII DPR RI ini mengatakan Peraturan Perundangan Terkait Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia belum sepenuhnya disosialisasikan secara maksimal. Hal itu terindikasi dari banyaknya kasus anak yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan yang ada.
“Secara umum, Peraturan Perundangan Terkait Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak ini aturan tersebut sudah baik. Tetapi pada kenyataannya belum tersosialisasi secara luas. Untuk itu, DPR RI khususnya Komisi VIII iku melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ,” ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Prof Hamka Haq melanjutkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang menambah sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak, dimana sanksi perbuatan kekerasan kepada anak diperberat.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perppu yang baru ini akan memperkecil tingkat kejahatan seksual di indonesia” terangnya.
Selain itu, Prof Hamka Haq juga mengajak peserta yang hadir agar juga menyampaikan kepada keluarga, teman, saudara bahkan tetangga bahwa Pemerintah Indonesia dibawah Pemerintahan Presiden Jokowi sangat peduli dan konsen kepada persoalan perempuan dan anak di Indonesia.
“Diharapkan semua masyarakat mengerti atau paling tidak dapat memahami bahwa Pemerintah dan DPR RI sudah menyiapkan payung hukum terkait persoalan perempuan dan anak ini,” pungkasnya. (sam/gus).

















