Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 7 Okt 2019

Protes Bau Limbah, Warga Baujeng Blokade dan Bakar Ban di Jalur Alternatif Pandaan – Bangil


					Protes Bau Limbah, Warga Baujeng Blokade dan Bakar Ban di Jalur Alternatif Pandaan – Bangil Perbesar

Reporter : Jujun Junior

Editor : Diaz Octa

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Resah dengan pencemaran limbah ke sungai, ratusan warga menggelar aksi tutup jalan dengan membakar ban bekas di Jalan Raya Bangil – Pandaan, tepatnya di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (07/10/2019).

Para demonstran tersebut, beramai-ramai membakar ban bekas tepat di tengah jalan. Tidak hanya itu, mereka juga menggelar spanduk berisi nada keluhan-keluhan dan kecaman terhadap pabrik yang telah membuang limbah sembarangan.

Sebelumnya, warga juga telah menggelar aksi beberapa kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari sejumlah perusahan terkait.

Aksi kali ini, warga ingin pemerintah turun tangan menangani masalah limbah tersebut dan menindak perusahaan-perusahaan yang membuang limbah di sungai wangi tersebut.

“Sudah sepuluh tahun. Demo sudah berkali-kali tapi tidak ada yang menanggapi. Air jadi bau lagi, bau lagi,” kata Slamet, salah seorang demonstran.

Menurutnya, limbah yang mencemari air sungai kini meresap di sumur warga. Sehingga mengakibatkan air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari menimbulkan bau. Warga pun terpaksa harus membeli air bersih untuk memasak.

Aksi tersebut berakhir dengan mediasi yang diikuti ratusan demonstran serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Beji, Kepala Desa, dan perwakilan 4 perusahaan yakni PT Inaco Jelly, Setia Pesona Cipta, Behaestex, dan PT CS Dua Pola Sehat.

Sa’ad Muafi, salah satu anggota dewan yang hadir, menjelaskan 4 poin yang telah disepakati. (1), perusahaan teh dalam kemasan gelas tidak boleh membuang limbah karena paling terindikasi. (2), seluruh perusahaan tidak boleh membuang limbah apabila tidak sesuai Undang-undang. (3), kepada warga agar tidak melakukan aksi selama 2 bulan untuk menjaga kondusifitas daerah. (4), penindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan kecurangan.

“Bila saat sidak ada perusahaan yang masih melakukan kecurangan, kami akan memberikan rekomendasi kepada DLH untuk memberikan sanksi tegas yakni menarik izin pembuatan limbah,” tutup Sa’ad Muafi. (Jun/Diz)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Raih Juara 1 Kota Ramah Lansia Tingkat Jawa Timur 2026

13 Oktober 2026 - 10:47

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Trending di Berita Pasuruan