Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Sedikitnya 60 warga bandel abai protokol kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Jelang Natal dan Tahun baru satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo lebih meningkatkan lagi operasi yustisi selama sebulan penuh. Pelanggar Prokes yang terjaring operasi yustisi rutin setiap hari ini didominasi tidak memakai masker. Dan jumlah pelanggar Prokes semakin hari semakin bertambah.
Koordinator penegakan percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menjelaskan bahwa razia kali ini puluhan masyarakat yang terjaring. Denda uang rupanya tidak memberi efek jera, dan pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan makam, masjid dan Fasum terdekat.
“Dengan jaminan KTP, pelanggar kita denda membersihkan makam, Masjid dan fasum selama 3 hari dan bila selesai, KTP pelanggar dikembalikan,” ujar Ugas kepada Kabarpas.com. Senin (14/12/2020).
Diharapkan tambah Ugas, masyarakat sadar dan disiplin menjalankan Prokes untuk menekan Covid-19. Selain sanksi sosial, pihaknya juga terus memberikan pemahaman pentingnya 3M. “Ayo bersama-sama disiplin menjalankan 3M untuk meminimalisir penularan Covid-19,” tambahnya.
Di masa pandemi Covid-19, disiplin memakai masker, selalu menjaga jarak dan sering mencuci tangan (3M) merupakan cara ampuh mencegah penularan korona.
“Saat ini 3M merupakan salah satu cara paling efektif meminimalisir penularan Covid-19, jangan sampai pasca Natal dan Tahun baru muncul klaster baru,” tutupnya. (wil/gus).

















