Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 9 Mei 2019

Pura-pura Salat, Ternyata Embat Uang Kotak Amal Masjid


Pura-pura Salat, Ternyata Embat Uang Kotak Amal Masjid Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

Malang, Kabarpas.com – Dua orang asal Malang Selatan harus meringkuk di dalam tahanan Polsek Pakis akibat kedapatan mencuri uang kotak amal milik Masjid Aisyah Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (9/5/2019).

Kedua pelaku diketahui bernama  Muhamad Aji , (29), warga Desa Srepeng RT.3 RW.1, Kecamatan Pagelaran, dan Imam Tantowi, (24), warga Desa Ringinkembar,  Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pakis Aiptu Teguh Dharmawan mengatakan, informasi dari saksi Ketua Takmir Masjid Aisyah, Djuki Efendi, kedua pelaku datang ke masjid dengan pura – pura melakukan salat, namun saksi mengawasi gerak-geriknya yang sangat mencurigakan dari rumahnya yang tak jauh dari masjid.

“Begitu dua pelaku pergi, saksi mengecek ke kotak amal uangnya sudah tidak ada dan kuncinya sudah rusak dan terbuka,” terang Teguh.

Selanjutnya oleh Takmir Masjid kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pakis, petugas piket dan Unit Reskrim ke TKP dan bersama saksi yang lain berusaha mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi masiid, dan kemudian diketahui pelaku berada di dekat jembatan Kalisari yang tidak jauh dari TKP.

“Dua pelaku kita tangkap dan dilakukan penggeledahan akan tetapi sempat kabur serta membuang obeng alat sebagai pembuka kotak amal,” tambahnya.

Dalam pengeledahan ditemukan uang hasil kejahatan yaitu Rp 215.500,- di dalam saku celana pelaku, dan kedua  pelaku akhirnya mengakui akan perbuatanya.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pakis dengan barang bukti dua kotak amal, uang tunai Rp 215.500,- , Dua stel pakaian milik kedua pelaku dan sarung kain warna coklat tua digunakan untuk alat turun dari lantai 2 masjid.

“Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kanit Reskrim Polsek Pakis. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 132 kali

Baca Lainnya

Reuni PPMI 2025 : Ketika Pers Mahasiswa Menulis Ulang Sejarahnya di Kota Malang

19 Oktober 2025 - 17:46

Super Kids Probolinggo Buktikan Ketangguhan, Sabet Juara 3 di Liga Malang Junior League 2025

25 Agustus 2025 - 08:51

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26

Trending di Kabar Malang