Reporter : Ajo
Editor : Abu Avzalea
Pasuruan, Kabarpas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat pleno terbuka, tentang penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan.
Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung singkat itu, KPU setempat menetapkan pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron (Adjib) sebagai Bupati-Wakil Bupati Pasuruan terpilih, yang mendulang suara dalam Pilkada serentak 2018 lalu sebanyak 536.721 suara atau 77,54%.
“Kami tetapkan Pasangan M Irsyad Yusuf-A Mujib Imron sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, saat memimpin jalannya rapat pleno terbuka, Rabu (25/07/2018).
Pasangan M Irsyad Yusuf-A Mujib Imron terpilih dalam pilkada serentak lalu, dengan perolehan sebanyak 536.721 suara atau 77,54%. Sedangkan lawannya adalah kotak kosong yang meraih 155.393 atau 22,45%. Sedangkan pemilih hadir sebanyak 769.715 orang, dengan suara sah sebanyak 692.114 suara.
“Berita acara penetapan, selain diserahkan kepada pasangan terpilih, juga diserahkan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, partai pendukung, panwas, KPU Jatim dan KPU RI,” beber Faizin.
Sementara itu, Wabup Pasuruan terpilih, KH A Mujib Imron, mewakili Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) yang berhalangan hadir, menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak, karena pilkada di Kabupaten Pasuruan berjalan aman dan kondusif.
“Tentunya kami akan segera menyiapkan visi-misi serta masukan dari masyarakat, dalam berbagai program kerja yang akan disusun sebagai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 5 tahunan. Sehingga program menyejahterakan masyarakat bisa segera berjalan,” pungkasnya. (ajo/abu).

















