Surabaya, Kabarpas.com – Ratusan anggota Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (20/5/2026). Mereka mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online.
Penanggung Jawab Aksi Geranat’s Jatim, Tito Achmad, menilai regulasi setingkat undang-undang mendesak dibentuk karena aturan yang ada saat ini dinilai belum efektif. Contohnya Surat Keputusan Gubernur yang tidak memiliki daya ikat.
“SK Gubernur tidak menyelesaikan masalah. Kalau dilanggar tidak ada sanksi. Ini seperti rambu tanpa penegakan hukum, pasti banyak yang melanggar karena aparat juga tidak bisa bertindak,” ujar Tito.
Menurutnya, aturan daerah selama ini tidak mampu mengimbangi kebijakan aplikator yang terus berubah-ubah. Karena itu, Geranat’s mendorong lahirnya UU Transportasi Online yang punya kekuatan hukum kuat dan bisa menjerat pihak yang melanggar.
Selain pengesahan UU, massa juga menuntut kenaikan tarif untuk layanan roda dua. Mereka mendesak pemerintah membuat aturan khusus untuk layanan pengantaran barang dan makanan, baik roda dua maupun roda empat, serta menetapkan tarif bersih bagi pengemudi roda empat.
Khusus untuk Jawa Timur, para driver menolak praktik eksploitasi di Zona Merah, meminta evaluasi skema berbayar aplikasi, dan menuntut komunitas driver dilibatkan dalam penyusunan regulasi transportasi online daerah.
Mereka juga meminta kejelasan terkait biaya parkir di titik-titik tertentu yang dijaga petugas parkir.
“Saya harap pemerintah pusat mau mendengar aspirasi dari daerah, jangan hanya mengundang perwakilan Jakarta. Mereka belum tentu mewakili seluruh driver online di Indonesia,” tegas Tito.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyatakan mendukung tuntutan para driver agar UU Transportasi Online segera disahkan.
Ia menyebut RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas dan berharap pembahasannya diprioritaskan. Selama ini, aturan transportasi online memang belum memiliki sanksi tegas bagi perusahaan aplikator.
“Kalau bicara Perda di provinsi, harus ada payung hukum di atasnya dulu. Undang-undangnya harus ada, baru Perda bisa dibuat,” kata Musyafak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, mengatakan pihaknya terus mengawal isu transportasi online karena menyangkut hajat hidup jutaan pekerja.
Keberadaan RUU Transportasi Online yang masuk Program Legislasi Nasional dinilai menjadi langkah penting untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi.
“Kalau aturan itu ada, banyak manfaatnya. Bisa mencegah eksploitasi sepihak dan memastikan keadilan bagi penumpang,” kata Khusnul Arif.
Terkait wacana pembuatan Perda Transportasi Online di Jawa Timur, Khusnul menyebut DPRD masih perlu mengkaji lebih dalam agar aturan daerah tidak berbenturan dengan regulasi nasional. (bro/ian).

















