Bangil (Kabarpas.com) – Dalam rangka melaksanakan razia cipta kondisi untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Pihak, polres setempat melaksanakan pengelaran razia kendaraan bermotor yang bersandikan “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017” yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pasuruan, Kompol Subadar. dan Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono.
Dari giat tersebut pun tak sia-sia, karena membuahkan hasil dengan diaamankannya seorang pria, yakni Imron (30), warga Desa Manggung RT.01 RW.03, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang mengemudikan Mobil Honda Jazz warna Silver, dengan kedapatan membawa Narkotika Gol.I jenis sabu yang disimpan didalam bungkus Rokok yang berada di bawah bangku Setir Mobil.
Dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2017 yang di lakukan secara serentak oleh Polda Jatim ini, Polres Pasuruan mengadakan Operasi kendaraan di wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji Kab. Pasuruan, tepatnya di depan masuknya Pintu Tol.
Untuk pelaksanaannya dititik beratkan pada penggledahan pada badan dan mobil guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang sedang mobiling. Pemeriksaan Pelaku, berawal dari bagasi belakang yang diketemukan 3 kardus Miras, yang saat itu pelaku mengaku kepada petugas bahwa miras tersebut akan di jual kembali kepada masyarakat.
Tak berhenti di bagasi, pemeriksaan dilanjutkan keseluruh bagian mobil hingga pojok-pojoknya yang kemudian ditemukan bungkus rokok yang mencurigakan. Dan di dalamnya terdapat 5 kantong plastik kecil sabu yang masing-masing berat 0,57 gram (total 2,84 grm), selain itu juga mengamankan 1 buah Pipet kaca kosong, 1 buah bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit Handphone merk Samsung.
Keberhasilan tersebut merupakan keberhasilan dari pemeriksaan yang di lakukan oleh Anggota Kepolisian Resort Pasuruan dengan penuh kesabaran dan ketelatenan, serta didukung kepekaan dan kejelian saat melihat glagat yang mencurigakan.
“Bersyukur, kita dapat mengamankan barang haram tersebut, sehingga kita berhasil menghentikan dan mewurungkan niat jahatnya yang sudah dilakoninya selama 6 bulan terakir ini, yaitu mengecerkan sabu kepada pelanggan yang membutuhkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono kepada Kabarpas.com.
Cukup di sini saja petualangannya menjajahkan Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, “Selanjutnya pelaku akan kami tuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan dijerat Pasal 112 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/sym).

















