Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang remaja SMP asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menjadi korban pencabulan.
Korban berinisial RMR, 14, ini dicabuli berulangkali oleh kakak dari pacarnya sendiri.
Turmudi, ayah korban mengatakan pencabulaan tersebut terjadi pada bulan November 2022 lalu.
Berawal saat RMR,14 dan pacarnya tengah mengalami pertengakaran. Diduga kakak pacar korban, DRF, 23, membujuk RMR, 14, pergi keluar berjalan-jalan. Namun ternyata pelajar SMP tersebut malah diajak menginap di sebuah vila kamaran di wilayah Tretes Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di sana, korban dipaksa oleh kakak pacarnya yang juga warga Kecamatan Gempol tersebut untuk berhubungan badan.
“Dia sudah menolak, tapi diancam kalau tidak mau bakal ditinggal sendirian,” ujar Turmudi pada Kamis (4/5/2023).
Turmudi menyebut bahwa pelaku juga sempat mengambil foto korban saat masih dalam keadaan telanjang. Foto tersebut diduga dipakai oleh terduga pelaku untuk memaksa korban kembali melakukan hubungan intim.
Dengan ancaman foto tersebut akan disebar apabila korban menolak.
“Saya baru tahu setelah dilapori kakak anak saya. Katanya sudah tiga kali diajak berhubungan intim,” ungkapnya.
Dikatakan Tumudi bahwa pihak keluarga tidak terima dan sudah melapor ke Mapolres Pasuruan.
“Saya minta Polres Pasuruan bisa menindak tegas pelaku persetubuhan anak saya,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Polres Pasuruan belum memberikan tanggapan terkait laporan kasus dugaan pencabulan pelajar SMP asal Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut. (emn/ian).

















