Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 6 Feb 2018

Satlantas Basmi Kendaraan Bodong Masuk Probolinggo


Satlantas Basmi Kendaraan Bodong Masuk Probolinggo Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai bentuk antisipasi kendaraan bodong hasil pencurian dan penggelapan masuk wilayah hukum Polres Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo melaksanakan akan rutin melaksanakan kegiatan razia.

Dalam kegiatan razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ega Prayudi, Selasa (6/2/2018) tersebut petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang melintas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu petugas juga memberikan tindakan langsung berupa pemberian surat tilang kepada para pelanggar lalulintas.

“Kami juga akan menindak kendaraan bodong dengan modus mobil leasing dan sindikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu,” jelas AKP Ega.

Mobil adalah benda bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya, dengan cara take over atau pengalihan kredit. Take over biasanya didasari perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak pertama menyerahkan mobil kepada pihak kedua dan pihak kedua menyanggupi untuk melanjutkan angsuran kredit mobil yang dilakukan pihak pertama.

Tapi pada kenyataannya, banyak masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada pihak ketiga. Yakni tanpa sepengetahuan pihak pertama yang melakukan perjanjian dengan pihak kedua (pemilik mobil).

Modus jual beli kendaraan leasing yaitu dimana status kendaraan merupakan kendaraan leasing (kredit) yang sudah menunggak. Kemudian menyampaikan kepada calon pembeli bahwa kendaraan itu dijual dengan harga normal dan dibayar dua tahap. Dimana pada tahap pertama pembayarannya sekitar 50 hingga 60 persen, lalu menjanjikan bisa langsung balik nama kepada pembeli.

Kemudian untuk BPKB diberikan setelah tahap kedua lunas setelah empat hingga lima tahun berikutnya. Pada saat pembayaran tahap pertama ini, pembeli juga diberikan STNK palsu. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA