Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 6 Feb 2018

Satlantas Basmi Kendaraan Bodong Masuk Probolinggo


Satlantas Basmi Kendaraan Bodong Masuk Probolinggo Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai bentuk antisipasi kendaraan bodong hasil pencurian dan penggelapan masuk wilayah hukum Polres Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo melaksanakan akan rutin melaksanakan kegiatan razia.

Dalam kegiatan razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ega Prayudi, Selasa (6/2/2018) tersebut petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang melintas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu petugas juga memberikan tindakan langsung berupa pemberian surat tilang kepada para pelanggar lalulintas.

“Kami juga akan menindak kendaraan bodong dengan modus mobil leasing dan sindikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu,” jelas AKP Ega.

Mobil adalah benda bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya, dengan cara take over atau pengalihan kredit. Take over biasanya didasari perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak pertama menyerahkan mobil kepada pihak kedua dan pihak kedua menyanggupi untuk melanjutkan angsuran kredit mobil yang dilakukan pihak pertama.

Tapi pada kenyataannya, banyak masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada pihak ketiga. Yakni tanpa sepengetahuan pihak pertama yang melakukan perjanjian dengan pihak kedua (pemilik mobil).

Modus jual beli kendaraan leasing yaitu dimana status kendaraan merupakan kendaraan leasing (kredit) yang sudah menunggak. Kemudian menyampaikan kepada calon pembeli bahwa kendaraan itu dijual dengan harga normal dan dibayar dua tahap. Dimana pada tahap pertama pembayarannya sekitar 50 hingga 60 persen, lalu menjanjikan bisa langsung balik nama kepada pembeli.

Kemudian untuk BPKB diberikan setelah tahap kedua lunas setelah empat hingga lima tahun berikutnya. Pada saat pembayaran tahap pertama ini, pembeli juga diberikan STNK palsu. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kawendra Sebut Gus Fawait “Prabowonya Jember”, Puji Gagasan Home Care

24 Juli 2026 - 20:04

Kemenkes Nilai Home Care Jember Bisa Jadi Model Layanan Kesehatan Nasional

24 Juli 2026 - 15:23

Tak Perlu ke Puskesmas, Home Care Jember Hadir di Rumah Warga Jadi Dokter Keluarga

24 Juli 2026 - 15:18

Hadiri Harlah ke-28 PKB, Presiden Prabowo Tegaskan Arah Baru Ekonomi Berpijak pada Amanat Konstitusi

24 Juli 2026 - 10:25

Kota Mojokerto Berkomitmen Dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi

24 Juli 2026 - 10:17

Rp2,57 Triliun Investasi Masuk ke Jember: Tumbuh 70,2 Persen dan Ribuan Lapangan Kerja Tercipta

23 Juli 2026 - 14:59

Trending di KABAR NUSANTARA