Purwosari (Kabarpas.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, melakukan razia ke sejumlah warung yang disinyalir menjual miras secara bebas, di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, kabupaten setempat. Alhasil, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagain jenis.
Pantauan Kabarpas.com, kedatangan satpol pp ini membuat sejumlah pemilik warung langsung semburat. Mereka berusaha menutupi miras yang dijualnya. Bahkan, ada beberapa penjual yang terpaksa memasukkan kembali botol miras itu ke dalam kardus. Untungnya, petugas melihat hal itu dan langsung mengamankannya.
“Razia ini merupakan salah satu tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa kawasan ini, sangat tidak nyaman dan tidak ramah lingkungan. Penyebabnya ternyata gara – gara banyaknya warung yang jual miras. Sehingga hal ini yang membuat banyak orang datang ke situ untuk pesta miras,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya kepada Kabarpas.com, Selasa (06/12/2016).
Selain itu, Anang mengaku kalau razia ini dalam rangka pihaknya ingin menegakkan peraturan daerah (perda) No 10 tahun 2009 tentang miras yang sudah berlaku selama ini.
“Para penjual miras ini akan dikenai hukuman sesuai dengan hasil sidang tipiring nanti. Dan saya yakin sanksinya pasti ringan. Namun, meski begitu saya akan tetap razia terus,” pungkasnya kepada Kabarpas.com. (jon/sym).

















