Pohjentrek (Kabarpas.com) – Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, menyita sejumlah kayu gelondongan dari sebuah tempat pengrajin kayu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, setibanya di tempat pengrajin kayu itu para petugas penegak Perda langsung mengangkut ke sebuah truk patroli, beberapa sampel kayu gelondongan dari tempat usaha pengrajin kayu tersebut.
Dalam razia ini, berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Pasalnya, pemilik tempat penggergajian kayu yang diketahui bernama Zainul sedang tidak ada di lokasi. Hanya saja, di lokasi tempat pengrajin itu ada beberapa orang pekerja. Namun, mereka tak bisa berbuat banyak saat melihat petugas mengangkut sejumlah kayu dari tempatnya bekerja.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan tahapan preventif hingga represif terhadap pemilik kayu ini. Bahkan, yang bersangkutan sudah kami panggil untuk datang ke kantor. Namun, tak pernah datang untuk memberikan klarifikasi terkait ijin gangguan lingkungan atau HO,” kata Kabid Trantib dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi kepada Kabarpas.com, Kamis (19/01/2017).
Pria yang aktif sebagai penggurus PAMMI ini juga mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyitaan lantaran pemilik usaha pengrajin kayu itu disebut, telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan trotoar sebagai tempat usaha.
“Selain itu, ada pelanggaran lainnya yaitu suaranya bising dan ini sangat meganggu masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat banyak yang melaporkan ke kami,” pungkasnya. (ajo/gus).

















