Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 4 Jun 2024

Satu DPO Pelaku Jambret HP Ditangkap Polisi


Satu DPO Pelaku Jambret HP Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Diaz Octa

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan handphone yang terjadi pada Selasa (19/09/2023), pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang laki-laki berinisial PS (20), warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Nafa Wahyu Tyas (26) warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto, menjelaskan terkait kronologi kejadian sekira delapan bulan yang lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) di Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, yang dilakukan oleh pelaku MF (Vonis) dan PS, yang mana pada saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjambret sebuah Hp merk iPhone 8 milik seorang wanita, yang pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan. Korban yang hendak memasukan Hp miliknya ke dalam tas, tiba-tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban.

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi.

“Salah satu Pelaku penjambretan yang bernama MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani Vonis, tetapi satu pelaku yang lain yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran Petugas Kepolisian, sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO. Selanjutnya pada Senin (03/06/2024) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO di dalam rumahnya, dan langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk iPhone 8 warna grey, yang sudah disita sebagai barang bukti pada berkas perkara sebelumnya yaitu MF. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” sambungnya. (emn/diz).

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Banyuwangi BerStylo Bersama Satukan 200 Pengguna New Honda Stylo 160

28 Juni 2026 - 12:28

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Setelah Lima Tahun Bergulir, Raperda PPLH Inisiatif DPRD Jember Akhirnya Disahkan Jadi Perda

28 Juni 2026 - 09:14

Lima Raperda Disahkan, Bupati Fawait Bidik Percepatan Pembangunan Jember hingga Penanganan Sampah Rp 2 Triliun

28 Juni 2026 - 09:08

Bangun Ekosistem Entrepreneurship, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Berkolaborasi dengan KADIN dan Universitas Ciputra Surabaya

27 Juni 2026 - 08:21

Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy

27 Juni 2026 - 08:10

Trending di Kabar Otomotif