Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Karena diduga menyebarkan konten negatif melalui media sosial (medsos) Facebook (FB), AJ (29) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo diciduk oleh Tim Cyber Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Pelaku melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial (medsos) dengan meme yang ia posting di kolom komentar postingan pemilik akun lain di Grup Facebook “Pusat Informasi Probolinggo” menggunakan akun FB pribadinya.
Polisi menangkap tersangka di tempat kerjanya di Jalan Abdurahman Wahid Kota Probolinggo pada tanggal 16 Januari 2018. “Kami melakukan penangkapan karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal.
Dikutip dari laman polresprobolinggokota.info, AJ menanggapi komentar dari akun berinisial ER yang mengatakan “perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tdk boleh saling menjatuhkan !! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi. AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas” yang kemudian ditanya balik oleh ET “ Looh!! saikii sopo presidene pean cak??.
Tetapi AJ secara mengejutkan membalas pertanyaan itu dengan mengirim gambar/foto dengan wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan PANGERAN NIPUNEGORO disertai komentar Ooohhh iki thoo…. . Tidak hanya itu, AJ juga mengirim gambar/foto tersebut lagi di kolom komentar bawahnya dengan menggunakan 3 (tiga) buah emoticon menangis tertawa.
Kepada polisi AJ mengaku mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang dia ikuti kemudian disimpan di handphone miliknya. “Kami berharap kasus-kasus semacam itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan medsos agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” kata Kapolres.
Tersangka AJ mengaku menyebarkan meme itu secara spontan. Tujuannya kata AJ, tak lain hanya untuk iseng dan bercanda. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Saya jera dan menyesal,” kata dia.
Atas penghinaannya terhadap simbol negara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tandas Kapolres Alfian. (fudz/nis)

















