Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pemakai sabu ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Prigen yakni bernama Iwan Wahyudi (43) warga Banjarsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/04/2018) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Villa Lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, kabupaten setempat.
Data yang diperoleh Kabarpas dari Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, saat itu petugas Polsek menerima laporan dari warga dengannulah pelaku yang sering menghisap sabu di wilayah Pesanggarahan. Dengan bekal laporan itu, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku kami rungkus saat tertangkap tangan sedang menghisap sabu. Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni
1 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu seberat 1,27 Gram,” jelas AKP Baktiono kepada kabarpas.com, Minggu (22/04/2018) pagi.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polsek Prigen dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 5 tahun penjara. (

















