Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial · 13 Feb 2024

Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar Belajar tentang Permenpan II Tahun 2024 ke Trenggalek


Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar Belajar tentang Permenpan II Tahun 2024 ke Trenggalek Perbesar

Trenggalek, kabarpas.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Trenggalek untuk belajar terkait penyikapan atas terbitnya Permenpan 11 tahun 2024.

Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar Haris Susianto mengatakan, maksud dan tujuannya berkunjung ke Trenggalek adalah untuk menyamakan presepsi usai terbitnya Permenpan II tahun 2024 tersebut.

“Kunjungan ini dimaksudkan untuk menyamakan presepsi tentang jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN). Paling tidak presepsinya sama, “ucapnya.

Haris sapaan dia menuturkan, dengan terbitnya Permenpan tersebut menjadi hal baru. Tak terkecuali persiapan menyongsong pergantian purna tugas, mulai dari Pimpinan hingga Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang sebentar lagi akan berakhir.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek Mutharom menjelaskan, sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang hadir meliputi, Sekwan, staf fan bagian umum. “Secara umum, dengan terbitnya Permenpan tersebut tentu saja sangat dimungkinkan untuk membuat formasi tenaga tehnis non ASN yang nantinya akan diangkat menjadi tenaga P3K, “tukasnya.

Ditambahkan Mutharom, untuk Kabupaten Trenggalek, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah membuat Desk terkait hal tersebut. “Kami juga telah mengambil langkah-langkah sebagai tindaklanjut Permenpan II tahun 2024 tersebut, “tutupnya. (ADV).

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

RSD Kalisat Bekali Seluruh Pegawai soal Disiplin ASN, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas 

20 Oktober 2026 - 16:47

Legislator Puguh Dorong Seleksi Dewan Pendidikan 2027–2032 Transparan dan Representatif

20 Oktober 2026 - 10:31

DPRD Jatim Desak Pengawasan Narkoba Diperkuat hingga Permukiman

20 Oktober 2026 - 10:26

Soal Gaji ASN via Koperasi Merah Putih, Sri Untari: Pengurus Belum Memadai

20 Oktober 2026 - 10:11

PT Jatim Graha Utama Jadi Perseroda, DPRD Jatim Soroti Modal Dasar Rp 950 Miliar

20 Oktober 2026 - 09:13

Melesat Kencang di Misano, Ramadhipa Tutup Musim dengan Podium

20 Oktober 2026 - 06:46

Trending di Kabar Otomotif