Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan menyelenggarakan Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2). Serta Peluncuran Pelayanan PBB-P2 di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman Pasuruan.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan dihadiri oleh Ketua DPRD, Asisten, Kepala OPD Se-Kota Pasuruan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan, Pimpinan Bank Jatim Cabang Pasuruan, Camat dan Lurah Se-Kota Pasuruan.
Laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan Agung Budi Utomo mengatakan, maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran serta memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya yapajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan(PBB-P2) sebelum jatuh tempo.
“Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah dan penerimaan pajak daerah tahun 2020 guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan daerah,” terangnya.
Kegiatan ini dihadiri berjumlah 200 orang yang berasal dari Perangkat-Perangkat Daerah, Notaris/PPAT, Instansi-instansi terkait dan wajib pajak terpilih.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum mengajak kepada semua yang hadir untuk mau berbuat lebih baik yaitu dengan membayar PBB-P2 lebih awal tanpa menunggu saat jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2020 nanti.
“Segera lunasi kewajiban pajak Anda untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kota Pasuruan yang sama-sama kita cintai ini. Juga diharapkan kinerja pemungutan PBB-P2 dalam proses pelaksanaan serta realisasi penerimaannya bisa lebih baik sebagai bagian dari kinerja Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan memberikan apresiasi kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berprestasi.
“Semoga hal tersebut dapat menjadi contoh bagi Kecamatan dan Kelurahan yang lain untuk bisa lebih berprestasi dalam pemungutan PBB-P2 di tahun 2020 ini,” harapnya.
Apresiasi juga diberikan kepada wajib pajak terpilih yang membayar PBB-P2 tahun 2019 sebelum pelasanaan jatuh tempo, karena pelaporannya dalam acara gebyar pajak daerah yang mendatang.
Dalam kesempatan ini pula, Pemerintah Kota Pasuruan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pasuruan ke-334, mengadakan aksi penghapusan sanksi administrasi/denda PBB-P2 peiode pembayaran mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020, atas kebijakan ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pasuruan untuk segera melunasi/membayar PBB-P2 dengan hanya membayar pokoknya saja. (ajo/tin).

















