Reporter : Eko Budi
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi 7 bulan lalu di Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku diketahui bernama Bahrul Ulum (22), warga Dusun Agelan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi di rumahnya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sebuah BPKB, kunci leter T, dan jaket levis.
Menurut keterangan AKP Slamet Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang berada di rumah korban.
“Beruntung di depan rumah korban terpasang CCTV dan pelaku saat melakukan pencurian terekam CCTV. Setelah dilihat pelaku berjumlah 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam. Dan berhasil membawa sepeda motor ke arah timur ke arah Winongan,” ungkap AKP Slamet Santoso kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, pada Minggu 18 November 2018, di Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-6013-WI, warna hitam, tahun 2013. Sepeda motor tersebut di parkir oleh istri korban di teras rumah dan sudah dikunci setir. Namun, pintu pagar lupa tidak ditutup sepenuhnya. Sekira jam 17.00 wib, korban mengetahui sepeda motornya sudah hilang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengembangan. (eko/diz).

















