Reporter : Samsul Huda
Editor : Agus Hartanto
___________________________________
Surabaya (Kabarpas.com) – Tuntutan koalisi aktifis LSM yang tergabung dalam Serikat Rakyat Tolak Umbulan (Seratu), untuk membuka tabir perjanjian kerjasama MoU proyek Umbulan antara Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim tidak bisa dipenuhi.
Hal tersebut dikarenakan Pemprov Jatim, hanya menjelaskan dasar hukum dan struktur kerjasama proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan yang dikerjasamakan dengan PT Medco Gas Indonesia dan PT Bangun Cipta Kontraktor.
Koordinator Seratu, Lujeng Sudarto, menyatakan bahwa proyek SPAM Umbulan melanggar konstitusi. Pelanggaran hukum semakin kendaraan dengan terus ditutupinya dokumen MoU dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada publik.
“Kami akan mengambil langkah hukum atas pelanggaran konstitusi. Persepsi dasar hukum yang berbeda ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Lujeng Sudarto melalui siaran pers yang diterima redaksi Kabarpas.com, Rabu (26/07/2017).
Menurut Lujeng, keengganan Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim membuka dokumen Amdal dan MoU proyek Umbulan akan disengketakan di Komisi Informasi Publik (KIP). Hal ini tidak lain untuk membuka kepada masyarakat bahwa proyek tersebut benar-benar membawa manfaat atau justru merugikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lili Soleh W, menyatakan bahwa pihaknya mempersilahkan koalisi Seratu mengambil langkah hukum dan mempertanyakan dokumen MoU dan Amdal dengan berkirim surat kepada Gubernur Jatim. “Kami telah memberikan penjelasan akan manfaat pelaksanaan proyek Umbulan tersebut kepada mereka,” pungkasnya. (sam/gus).

















