Reporter : Ummu S
Editor : Titin Sukmawati
Bandar Lampung, Kabarpas.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), M. Ishom Yusqi menegaskan bahwa Kementerian Agama RI berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada setiap unit kerjanya melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), Jumat (20/04/2018).
“Reformasi birokrasi di semua lembaga pemerintah harus diimplementasikan, untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, dan bebas dari KKN, serta meningkatnya pelayanan publik,” tegas Ishom di hadapan peserta dan pejabat dari lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Menurut Ishom, setidaknya ada tiga indikator utama. Pertama, pelayanan terhadap masyarakat baik, salah satunya dalam pengelolaan administrasi. Kedua, pegawai (ASN) yang capable, kompeten, dan memahami tugas dan fungsinya. Ketiga, tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas.
Ketiga indikator tersebut, lanjut Ishom, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka mewujudkan wilayah bebas Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama.
“Pendis memiliki komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya saat menyampaikan arahan pada kegiatan “Peningkatan Kompetensi Pengelola Tata Naskah Dinas Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi” yang dilselenggarakan Bagian Umum dan BMN di Bukit Randu Hotel Bandar Lampung, 18-20 April 2018.
Selain itu, Ishom menambahkan bahwa pegawai harus melek (literasi) terhadap tugas dan fungsinya masing-masing; melek terhadap regulasi-regulasi yang berkembang; dan melek terhadap bidang administrasi dan manajerial.
“Hal-hal yang perlu dipahami oleh pegawai terkait pelaksanaan reformasi birokasi. Dan pengelolaan tata persuratan di lingkungan Kemenag harus mulai ditertibkan, sehingga setiap administrasi persuratan harus merujuk kepada KMA Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agama,” pungkasnya. (umm/tin).

















