Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Agu 2022

Siswi SMK di Pasuruan Digilir 4 Pemuda


Siswi SMK di Pasuruan Digilir 4 Pemuda Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pelajar putri disetubuhi oleh empat pria secara bergiliran di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus persetubuhan dibawah umur ini dialami AN (16), siswi SMK asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMK ini bersama orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan pada Senin (01/08/2022).

Diungkapkan Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan, Dani Hariyanto jika kasus ini bermula saat korban AN (16) berkenalan dengan IN (16), pelajar asal Kecamatan Winongan.


“Mereka kenalannya lewat facebook dan whatssap, ” ujar Dani saat dikonfirmasi Senin (08/08/2022).

Berawal dari komunikasi intens via sosial media, hubungan kedua pelajar ini pun semakin dekat.
IN (16) lalu mengajak AN (16) pergi keluar berjalan-jalan ke pemandian wisata umbulan pada Sabtu (30/07/2022).

“Di umbulan, korban dikenalkan IN (16) dengan empat pemuda lain, ” imbuhnya.

Setelahnya, IN (16) pamit pergi ke kamar mandi.
Korban AN (16) pun ditinggal sendirian bersama empat pemuda di sebuah gubuk di pinggir pemandian.

Tanpa diduga, empat pemuda tersebut ternyata punya niat buruk kepada korban. Empat pemuda tersebut dengan teganya menyetubuhi korban secara bergantian.


“Empat pemuda itu dilaporkan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Kemudian setelah aksi pelecehan seksual tersebut diketahui oleh orang tua korban, mereka melaporkan ke Polres Pasuruan.

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan IN (16). Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang temannya yang sudah dewasa berinisial D, warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Meskipun begitu, IN (16) yang tidak ikut melakukan persetubuhan tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. “Pertimbangan lain karena IN (16) juga masih berstatus pelajar, ” jelasnya.

Sementara tiga pemuda lain yang ikut melakukan persetubuhan masih buron.
“Semoga petugas bisa segera menangkap 3 pelaku lain, ” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Dan Polisi masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap 3 pelaku lain.
“Benar, ada laporan, masih kita selidiki, ” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Terduga Pelaku Curanmor Siang Bolong Ditangkap

10 September 2026 - 19:10

Trending di Berita Pasuruan