Kraton (Kabarpas.com) – Husky – CNOOC Madura Limited (HCML) menegaskan bahwa selama ini, pihaknya selalu melakukan kegiatan operasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengembangan Lapangan BD dan fasilitas pendukung yang ada di Desa Semare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang menjalankan tugas negara, HCML berada dalam pengawasan dan pengendalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Karena itu, HCML pastilah menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Jadi tidak benar kalau kami melakukan kegiatan tanpa izin,” kata Head of Relations HCML Hamim Tohari kepada Kabarpas.com, Kamis (20/10/2016).
Hamim menegaskan, sebagai KKKS yang bergerak dalam industri hulu migas, tugas utama HCML adalah menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi migas nasional. Karena itu, tanggung jawab HCML sampai dengan titik serah penyaluran gas yang ada di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Untuk itu, perlu diketahui bahwa penyaluran gas dari titik serah pada pihak konsumen tidak lagi masuk pada ranah industri hulu, termasuk di dalamnya HCML. Kegiatan pembangunan instalasi dari titik serah di Semare sudah masuk pada ranah industri hilir. Sebab dalam tata niaga industri migas di Indonesia, antara industri hulu dan hilir dipisahkan secara tegas. Karena itu, kurang tepat kalau HCML dikaitkan dengan teknis pembangunan pipa transmisi gas itu,” pungkasnya. (ajo/gus).

















