Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Jun 2024

Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Bangil Dibekuk


Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Bangil Dibekuk Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Ian Setiawan

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Bangil berhasil mengungkap kasus pelaku pembobolan rumah kosong di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, pelaku berinisial HD (41) warga Jl. Pakujoyo Blok C 03, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Bangil AKP Ahmad Sukiyanto menjelaskan terkait kronologi kejadian, pada hari Selasa (05/03/2024) pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Rumah di Jl. Anggur No. 35 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan oleh pelaku HD (41).

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencukit jendela menggunakan obeng namun terhalang teralis besi, kemudian pelaku mendobrak paksa pintu rumah hingga rusak. Selanjutnya pelaku berhasil masuk kamar dan mengambil barang berupa perhiasan 3 buah cincin seberat 5 gram yang ada di dalam lemari, pelaku juga mengambil 1 buah Laptop merk Dell yang ada di atas meja ruang tengah, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku keluar lewat pintu depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,” ungkap Kapolsek.

Anggota Reskrim Polsek Bangil melacak pelaku dengan berbekal pengembangan informasi di lapangan, akhirnya sekitar pukul 21.45 Wib pelaku dapat ditangkap oleh anggota ketika pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor di area pertokoan plaza Bangil, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bangil untuk dilakukan proses penyidikan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu laptop warna hitam, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih, satu buah dosbox laptop, satu buah jaket, satu celana,
Satu buah tang warna merah, serta satu buah helm warna ungu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana hukuman penjara selama 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara. (emn/wan).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Banyuwangi BerStylo Bersama Satukan 200 Pengguna New Honda Stylo 160

28 Juni 2026 - 12:28

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Setelah Lima Tahun Bergulir, Raperda PPLH Inisiatif DPRD Jember Akhirnya Disahkan Jadi Perda

28 Juni 2026 - 09:14

Lima Raperda Disahkan, Bupati Fawait Bidik Percepatan Pembangunan Jember hingga Penanganan Sampah Rp 2 Triliun

28 Juni 2026 - 09:08

Bangun Ekosistem Entrepreneurship, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Berkolaborasi dengan KADIN dan Universitas Ciputra Surabaya

27 Juni 2026 - 08:21

Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy

27 Juni 2026 - 08:10

Trending di Kabar Otomotif