Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Des 2016

Spesialis Pembobol Minimarket di Pasuruan Ditangkap


Spesialis Pembobol Minimarket di Pasuruan Ditangkap Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol minimarket yang beraksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kini kedua pelaku tersebut, sudah ditahan di Mapolres Pasuruan. Kedua pelaku yang dimaksud yaitu Asari (36) profesi tukang las, warga Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, dan Sugiyanto (43) pekerjaan serabutan, asal Dusun Bonangan, Desa Sumber Keradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan. Dan perlu diketahui bahwa aksi kedua pelaku ini, sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian.

Dijelaskan, kedua pelaku merasa ketagihan karena keberhasilannya saat membobol Alfamart di wilayah By Pass Pandaan. Mereka kemudian mengulang kedua kalinya, dengan membobol Alfamart di Kutorejo Pandaan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, di mana sebelumnya mereka berdua pernah dipenjara di Lapas Blitar, namun sepertinya dinginnya dinding penjara yang mereka rasakan sebelumnya tidak cukup membuat mereka jerah dan bertobat,” terangnya.

Kapolres juga menambahkan, dari tangan kedua pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk LG 21 Inchi, dan 1 unit Handphone merk Samsung tipe GT-E1205T. Sedangkan barang bukti lainnya sudah dijual oleh para pelaku kepada penadah di wilayah Demak-Surabaya, yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.

“Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut atas dasar ide sendiri yang telah disepakati bersama, dengan niatan nekat lantaran ingin mencukupi kebutuhan keluarga, dan mereka juga mengaku menjalankan aksinya menjelang waktu salat subuh. Kini mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan