Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 19 Sep 2017

Spesialis Pembobol Sekolah Dasar di Sidoarjo Ditangkap Polisi


Spesialis Pembobol Sekolah Dasar di Sidoarjo Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Kholid Andika

Editor : Putra

__________________________________ Sidoarjo (kabarpas.com) – Dua pelaku dan satu penadah pembobolan 16 Sekolah Dasar Negeri di Sidoarjo berhasil diringkus unit tindak pidana umum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 monitor komputer, satu laptop dan satu handphone. Tak hanya itu, polisi juga mengamankann alat untuk kejahatan seperti linggis dan tang serta karung untuk membawa monitor komputer.

Sementara sisa hasil kejahatan lainnya sudah dijual oleh pelaku ke seseorang penadah bernama Fadlan dengan kisaran harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per monitor.

Kedua pelaku spesialis pembobol Sekolah Dasar itu adalah Catur Andi (40) warga Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan dan Handoko (30) warga Tambak Sawah Kecamatan Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku lain yang merupakan penadah hasil kejahatan Fadlan masih diperiksa oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris mengungkapkan, aksi kedua pelaku ini dilakukan sejak tahun 2016 silam dengan sasaran Sekolah Dasar Negeri yang tidak dilengkapi dengan petugas keamanan atau satpam. Sehingga dengan mudah pelaku membobol jendela ruang guru dan mengambil sejumlah monitor atau laptop yang berada di ruang guru.

“Laporan dari polisi saja yang sudah kami terima sudah 7 TKP. Tetapi dari hasil penyelidikan total 16 TKP. Memang spesialis di SD dan segala sesuatu yang bisa diuangkan dan mayoritas lokasinya tidak ada satpam. Pelaku sebelumnya mencari tahu dan menggambar terlebih dahulu lokasi yang kurang aman,” kata Harris kepada Kabarpas.com biro Sidoarjo, Selasa (19/09/2017).

Menurut keterangan kedua pelaku, perbuatan mereka dilakukan pertama kali di Sekolah Dasar Negeri Kragan Kecamatan Gedangan.

“Dari hasil ini pelaku sempat hendak digerebek oleh polisi tetapi berhasil melarikan dari kejaran petugas. Tidak kapok, keduanya kembali beraksi di SDN Gebang, SDN Klurak, SDN Pangkemiri di Sidoarjo. Mereka juga melakukan aksinya hingga ke SDN Mojoagung Kabupaten Jombang,” terangnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Fadlan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (lid/put).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA