Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap salah seorang spesialis pencuri barang di RSUD dr.R.Soedarsono (Rumah Sakit Purut) Kota Pasuruan. Pelaku yang ditangkap ini diketahui bernama Akhmad Sudi (42), warga Dusun Pendem RT. 4 RW. 1 Desa Plaosan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan pelaku ini berawal adanya kasus pencurian satu unit handphone OPPO Neo 7 warna putih milik Nora Dwi Anjani warga Jl. Mangga No. 163 RT.06 RW. 01 Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 04.30 WIB di Ruang INTERNE 1 nomor 4 RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah Handphone OPPO Neo 7 warna putih,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso kepada Kabarpas.com
Dijelaskan, di hari dan tanggal tersebut korban sedang mendampingi suaminya yang sedang dirawat di Ruang INTERNE nomor 4 RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan.
“Sebelum tidur korban menaruh HP dibawah bantal yang pada saat itu posisi tidur di lantai, dan sekitar pukul 04.10 WIB korban sempat terbangun karena bunyi alarm HP kemudian dimatikan kembali dan sekitar pukul 04.30 WIB ketika bangun tidur dilihat HP yang ditaruh di bawah bantal itu sudah tidak ada atau hilang,” katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
“Dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi wajah pelaku melalui rekaman CCTV. Sehingga pada Sabtu (17/11/2018) pagi, yaitu saat akan melakukan aksinya lagi langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan pembuatan pencurian HP dan tas milik keluarga pasien tersebut sudah sebanyak 5 kali dengan berpura-pura menjadi tamu rawat inap RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan. (ajo/gus).

















