Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Pengunjung di Pasar Pandaan, wajib menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, Satpol PP Kecamatan Pandaan yang sekaligus sebagai penegak perda akan memberikan tindakan tegas dengan memberikan hukuman push up bagi pengunjung yang bandel tidak memakai masker.
Kepala Pasar Pandaan, Sugeng Tawanto saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, jika sebelumnya pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker cuma disuruh pulang. Kali ini berbeda, pengunjung langsung dihukum dengan melakukan Push Up.
“Para pelaku penegak perda itu, memberikan hukuman push up agar para pengunjung pasar selalu memakai masker. Hukuman ini merupakan cara mendisiplinkan para pedagang maupun pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi dari pemkab,” katanya kepada Kabarpas.com. Sabtu (25/7/2020).
Menurut Sugeng, hukuman yang diberikan oleh Satpol PP pada para pengunjung pasar ada tiga pilihan hukuman.
“Satpol PP tidak langsung memberi sangsi tegas berupa Push Up, melainkan ada tiga pilihan hukuman. Ketiga pilihan hukuman tersebut antara lain menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan teks Pancasila, dan Push Up. Kebanyakan pengunjung yang terkena razia meminta hukuman Push Up, karena takut tidak hafal lagu Indonesia Raya maupun teks Pancasila,” pungkasnya. (dar/gus).

















