Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 30 Mar 2017

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Gunakan Kungfu Panda


Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Gunakan Kungfu Panda Perbesar

Reporter: Johar Samudera

Editor: Agus Hariyanto

__________________________________________

Kraton (Kabarpas.com) – Seorang pengedar narkoba keturunan Pakistan berhasil ditangkap oleh Satuan Reskoba Polres Pasuruan Kota saat edarkan sabu. Dalam penangkapan pelaku bernama Moch Abdul Adzim Mubarak Khan, (38) ini, salah seorang anggota polisi terpaksa menggunakan jurus kungfu panda lantaran pelaku melawan ketika akan ditangkap.

“Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan sajam jenis clurit ke anggota. Beruntung salah seorang anggota kami berhasil melumpuhkan pelaku dengan ilmu beladiri kungfu. Sehingga pelaku yang merupakan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus ini akhirnya berhasil dibekuk,” ujar Kasatres Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP ML Tadu kepada Kabarpas.com.

Dijelaskan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi sabu di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yaitu pada Rabu (29/03/2017) Sekira jam 00.30 WIB.

“Kami menangkap pelaku berdasarkan informasi dari warga jika di tempat tersebut, sering terjadi transaksi peredaran narkoba,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pelaku ini merupakan target operasinya sejak lama. Namun, pelaku selalu lolos dan berpindah tempat yaitu ke Jakarta dan lama mentap disana. “Dia (Pelaku.red) sudah menjadi target kami sejak lama, namun saat hendak ditangkap ia selalu berhasil meloloskan diri,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1  plastik klip yang berisikan 2  Plastik klip yang masing masing plastik berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu dengan berat total 26.17 Gram.

“Dalam pengakuannya, pelaku sudah edarkan sabu sejak 2007 di berbagai tempat. Dan saat ini, pelaku kami kenakan pasal.112 yo 114 UU no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika minim 6 tahun dan  maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (joh/gus).

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Trending di Berita Pasuruan