Reporter: Johar Samudera
Editor: Agus Hariyanto
__________________________________________
Kraton (Kabarpas.com) – Seorang pengedar narkoba keturunan Pakistan berhasil ditangkap oleh Satuan Reskoba Polres Pasuruan Kota saat edarkan sabu. Dalam penangkapan pelaku bernama Moch Abdul Adzim Mubarak Khan, (38) ini, salah seorang anggota polisi terpaksa menggunakan jurus kungfu panda lantaran pelaku melawan ketika akan ditangkap.
“Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan sajam jenis clurit ke anggota. Beruntung salah seorang anggota kami berhasil melumpuhkan pelaku dengan ilmu beladiri kungfu. Sehingga pelaku yang merupakan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus ini akhirnya berhasil dibekuk,” ujar Kasatres Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP ML Tadu kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi sabu di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yaitu pada Rabu (29/03/2017) Sekira jam 00.30 WIB.
“Kami menangkap pelaku berdasarkan informasi dari warga jika di tempat tersebut, sering terjadi transaksi peredaran narkoba,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pelaku ini merupakan target operasinya sejak lama. Namun, pelaku selalu lolos dan berpindah tempat yaitu ke Jakarta dan lama mentap disana. “Dia (Pelaku.red) sudah menjadi target kami sejak lama, namun saat hendak ditangkap ia selalu berhasil meloloskan diri,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip yang berisikan 2 Plastik klip yang masing masing plastik berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu dengan berat total 26.17 Gram.
“Dalam pengakuannya, pelaku sudah edarkan sabu sejak 2007 di berbagai tempat. Dan saat ini, pelaku kami kenakan pasal.112 yo 114 UU no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika minim 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (joh/gus).

















