Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 25 Jan 2017

Tenaga Sukwan di Probolinggo Terancam Dipecat, Ternyata Ini Alasanya


Tenaga Sukwan di Probolinggo Terancam Dipecat, Ternyata Ini Alasanya Perbesar

Kraksaan (Kabarpas.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memerintahkan semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat, untuk memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga magang atau sukwan yang diangkat SKPD.

Perintah tersebut disampaikan melalui Surat Bupati Probolinggo Nomor : 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo HM. Nawi.

Dalam surat perihal pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat oleh SKPD itu, para Kepala SKPD dan Camat diberi tenggat waktu 6 (enam) bulan sejak surat diterima. Bagi Kepala SKPD yang tidak melaksanakan atau mematuhi akan dikenakan sanksi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya perintah pemberhentian, surat tersebut juga berisi larangan mengangkat tenaga serupa lagi karena hal itu bukan kewenangan SKPD. Dalam surat itu disebutkan, banyaknya tenaga magang di SKPD yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala SKPD masing-masing menjadi latar belakang keluarnya surat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan, pihaknya juga mendapat surat serupa sebagai Kepala SKPD. Mengenai jumlah tenaga magang/sukwan yang diangkat SKPD, pihaknya mengaku tidak memilikinya.

“Yang ada adalah honorer yang diangkat dengan SK bupati, jumlahnya seribuan,” katanya kepada Kabarpas.com, Rabu (25/01/2017).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tenaga ini dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pegawai, hal itu menyusul adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS dari pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. “Honorer yang diangkat dengan SK bupati ini, dipayungi dengan Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya. (har/gus).

Artikel ini telah dibaca 132 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA