Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Des 2016

Terbakar Api Cemburu, Kakek di Kejayan Bacok Tetangganya Sendiri


Terbakar Api Cemburu, Kakek di Kejayan Bacok Tetangganya Sendiri Perbesar

Kejayan (Kabarpas.com) – Gara-gara terbakar api cemburu, seorang kakek nekat membacok tetangganya sendiri dengan menggunakan sabit. Beruntung, dalam kejadian ini korban tidak mengalami luka parah.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, saat itu korban bernama Imam Mahmud (53), warga Desa Tondosuruh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu, sedang berjalan kaki di sekitar rumahnya.

Namun, tiba-tiba muncullah pelaku, Mustar (60) yang tak lain adalah masih tetangganya sendiri itu mengendarai sepeda motor miliknya. Dan tanpa banyak bicara pelaku langsung membacokan senjata tajam jenis sabit ke pelipis atau atas mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Dalam keterangannya saat diperiksa polisi, kejadian ini memang sudah di direncanakan oleh pelaku, yang saat itu sengaja menyanggong korban dari jarak jauh. Sehingga saat korban mulai bergerak pelaku langsung bisa membuntutinya, dan kemudian pelaku menyerang korban.

“Pelaku ini mengaku, ia melakukan tindak penganiayaan tersebut kepada korban, karena menduga selama dua tahun terakhir ini korban disinyalir menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku. Sehingga lantaran hubungannya itu membuat rumah tangga pelaku dengan istrinya sedikit renggang, jadi korban merasa kesal dan langsung membacok korban untuk melampiaskan kekesalannya”, ujar Kapolsek Kejayan AKP Indro Susetyo kepada Kabarpas.com, Kamis (08/12/2016).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang 5cm di pelipis / atas mata sebelah kiri dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejayan. Sehingga pelaku langsung ditahan oleh petugas Polsek Kejayan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun Penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan