Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Karena terhimpit hutang, seorang wanita berinisial IY (35) warga Desa Plampang Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo nekat mencuri uang milik Hafidz Hikmatullah, warga Perum PJB Paiton yang tak lain adalah majikannya tempat dia bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Atas aksi nekatnya tersebut diapun terpaksa diamankan oleh Polsek Paiton.
Aksi wanita ini tergolong lihai. Dengan bermodalkan peralatan seadanya tersangka mampu merusak pintu belakang rumah majikannya. Tanpa menunggu lama, IY melancarkan aksinya. Meski berhasil menggasak sejumlah uang, namun aksinya tercium juga. Diapun pasrah dengan apapun yang terjadi.
Pelaku IY, mencuri uang majikannya sebanyak Rp 5.650.000. Dari keterangan tersangka, ia mencuri uang tersebut karena terhimpit ekonomi dan untuk membayar hutang-hutangnya. Apalagi baginya hutang tersebut terlalu banyak dan sulit untuk menjangkaunya. Maka dari itu, IY nekad mencuri uang majikannya.
Dari pengakuannya saat diperiksa petugas di Polsek Paiton, ia bekerja sebagai PRT di rumah Hafidz (majikannya) sudah 15 bulan lamanya. Ia menceritakan, pada Minggu (24/12/2017), majikannya keluar kota. Melihat sebuah kaleng berisi uang di lemari dalam kamar majikannya sedang terbuka, disitulah IY melancarkian aksinya. Iapun nekat mencuri uang tersebut di kaleng itu.
“Saya mencuri uang itu karena terpaksa untuk melunasi hutang-hutang saya dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Saya menyesal telah melakukan ini semua,” aku perempuan yang sudah beranak dua ini sambil menangis, Rabu (27/12/2017).
Kapolsek Paiton AKP Riduwan menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka IY. “Tersangka kami amankan setelah mendapat laporan dari korban Hafidz. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang mencuri adalah orang dalam yang tak lain pembantunya sendiri,” terang Riduwan. (fudz/nis)

















