Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 16 Jan 2020

Tiduri Pacarnya di Pekarangan, Pria Ini Akhirnya Mendekam di Tahanan


Tiduri Pacarnya di Pekarangan, Pria Ini Akhirnya Mendekam di Tahanan Perbesar

Reporter : Sudarmoko

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Rosil (17) warga Dusun Wonosalam, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Itu setelah ia ditangkap pihak berwajib lantaran dilaporkan meniduri pacarnya di perkarangan.

“Tersangka merayu pacarnya berinisial Mawar (16) yang juga tetangganya untuk dinikahi. Usai terperdaya dengan rayuan tersangka, korban diajak ke pekarangan untuk ditiduri,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy, saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Kamis (16/1/2020).

Setelah ditiduri korban pulang ke rumahnya. Saat di dalam rumahnya, korban merintih kesakitan pada kemaluannya. Sehingga ibu korban menanyakan apa penyebabnya. Dan korban yang terbilang polos kemudian menceritakan ke ibunya kalau dirinya usai ditiduri pelaku.

Tak ayal, ibu korban langsung shock. Sehingga lantaran tak terima “kegadisan” anaknya dirusak oleh pelaku, orang tua korban langsung datang ke Mapolres untuk mengadukan perbuatan pelaku tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya,” tandasnya.

Ditambahkan, pelaku memperkosa korban di area pekarangan di Dusun Wonosalam, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Tersangka memperkosa korban, dengan diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku bila hasrat syahwatnya dipenuhi, dan bila tidak pelaku akan memutuskan korban, ” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2015 perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem pradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dar/gus).

Artikel ini telah dibaca 207 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan