Bangil (Kabarpas.com) – Usai beberapa waktu lalu menangkap delapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang telah diamankan dan dimasukkan ke dalam jeruji besi Mapolres Pasuruan. Sat Res Narkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan tiga pelaku budak narkoba.
Ketiga budak narkoba yang ditangkap itu, di antaranya yaitu M Yunus, (22). Sholihin (27), dan Sudarsono (24), ketiganya merupakan warga Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku pertama yang kami tangkap adalah Yunus dan Sholihin. Mereka kami tangkap di depan SPBU Prigen. Setelah itu kami kemudian menangkap Sudarsono di rumahnya sendiri di Beji,” kata Kasatres Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono kepada Kabarpas.com, Minggu (22/01/2017).
Saat ini ketiga pelaku beserta barang buktinya yang berupa 1 kantong plastik kecil, yang berisikan sabu dengan berat 0,25 gram, dan 3 unit Handphone telah diamankan di Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya. (mim/sym).

















