Bangil (Kabarpas.com) – Untuk mengantisipasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang bekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tim gabungan melakukan sweeping ke sejumlah pabrik di wilayah PIER. Salah satunya yaitu di Pabrik Yamaha Music Product Indonesia (YMPI).
Tim gabungan yang melakukan sweeping tersebut, terdiri dari perwakilan beberapa intansi. Di antaranya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dan tim Imigrasi Malang.
Pantauan Kabarpas.com, setibanya di pabrik Yamaha Music Product Indonesia tersebut, mereka kemudian mengecek Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di pabrik tersebut. Pengecekan ini dilakukan untuk mencocokkan data TKA yang masuk di dalam Dispendukcapil, Disnaker, dan Imigrasi. Namun, sayang hasilnya pun nihil, semua TKA yang telah diperiksa tersebut ternyata sesui dengan izinnya.
“Dari hasil giat ini kami menemukan ada lima TKA yang bekerja. Semua TKA ini kemudian kami periksa, paspor, visa dan kelengakapan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penyimpangan dan sebagainya,” kata Wiji Yuli Kurnia, Kabid Administrasi Kependudkan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan kepada Kabarpas.com, Senin (20/02/2017).
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi adanya TKA ilegal, yang saat ini mulai banyak berdatangan ke Indonesia untuk bekerja. “Setiap tahun database kami terkait TKA akan kami update. Kami akan mengecek, apakah TKA ini masih bekerja atau sudah tidak bekerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Made Jayatsena, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Kabupaten Pasuruan mengatakan, data terakhir ada 349 TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan. Jumlah tersebut disebar di sejumlah perusahan untuk posisi sebagai tenaga profesional ataupun tenaga ahli. “Para tenaga kerja asing ini berasal dari sejumlah negara. Di antaranya yaitu negara Jepang, Thailand, dan Jerman,” pungkasnya. (ajo/tin).

















