Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 25 Apr 2018

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Penyelenggara Pendidikan, Kemenag Pusat Gelar Rakor Pembinaan Kelembagaan PTKI Swasta


Tingkatkan Mutu dan Kualitas Penyelenggara Pendidikan, Kemenag Pusat Gelar Rakor Pembinaan Kelembagaan PTKI Swasta Perbesar

Reporter : Alip Nuryanto

Editor : Memey Mega

Jakarta, Kabarpas.com – Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam (PTKI). Kementerian Agama (Kemenag) pusat menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) pembinaan kelembagaan PTKI Swasta, di Jakarta.

Hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Direktur PTKI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Agus Sholeh, M.Ed, para kasi dan perwakilan dari lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta.

Dalam sambutannya Prof. Dr. Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa dalam proses penyelenggaraan pendidikan tinggi mutu harus menjadi top priority. Kualitas dan mutu pendidikan tinggi menjadi hal yang paling penting selain relevansi dan akses.

“Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi kita baru 30 persen, ini artinya masih ada sekitar 70 persen anak-anak Indonesia yang seharusnya kuliah tidak memiliki akses ke pendidikan tinggi, baik disebabkan karena kemampuan ekonomi maupun akses keberadaan pendidikan tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, lembaga tidak hanya diberi amanah oleh Negara namun perguruan tinggi harus memberi akses yang bermutu dan berkualitas sehingga anak-anak bermanfaat setelah menjadi alumni.

“Sebab alumni tidak hanya memiliki gelar namun juga harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan Bapak/ibu harus bisa mengkapitalisasi atau mengemas program studi agar relevan dengan kebutuhan masyarakat, lembaga harus melakukan inovasi-inovasi agar program studi yang di tawarkan berguna di masa datang, jangan sampai kita menyiapkan tenaga kerja yang tidak lagi di butuhkan oleh masyarakat,” pinta Kamaruddin yang merupakan guru besar UIN Alauddin Makasar.

Sementara menurut Prof. Dr. M. Arskal Salim GP menyatakan bahwa pengelolaan penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mengacu kepada regulasi yang berlaku serta harus sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SN DIKTI).

“Dengan mengacu kepada standar tersebut saya yakin kualitas dan mutu pendidikan tinggi kita akan lebih baik,” pungkas Arskal. (lip/mey).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA