Bangil (Kabarpas.com) – Diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri. Seorang pria bernama Samsul Arifin (38), warga Desa / Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke penjara.
“Kejadiannya bermula saat pelaku bermain ke rumah korban dengan cara mengadaikan sepeda motornya, dan setelah korban menerima gadaian sepeda motor, pelaku kemudian langsung membawa uang gadaian sepeda motor tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Kamis (02/02/2017).
Beberapa hari selanjutnya korban didatangi lagi sama pelaku untuk mangajak kerjasama usaha dagang ayam, dan pelaku meminjam uang kepada korban dengan beralasan untuk uang muka membeli mobil pikap yang dibuatnya untuk kerjasama tersebut.
Dan korban pun akhirnya meminjamkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 15 juta untuk uang muka mobil pikap tersebut, tak berhenti di situ saja, 3 bulan selanjutnya pelaku meminjam uang ke korban lagi sebesar Rp. 8 juta dengan beralasan untuk penambahan uang muka untuk pikap tersebut.
“Merasa curiga dengan kelakuan pelaku, beberapa bulan kemudian korban pun menemui pelaku untuk menanyakan keberadaan mobil pikap tersebut, tetapi pelaku beralasan mobil tersebut sedang dipinjam temannya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sudah merasa jengkel karena sudah ditunggu hingga 8 bulan mobilnya pun sampai sekarang belum datang, dan tak ada kejelasan sama sekali. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian penipuan ini ke Petugas Polsek Purwodadi.
“Pelaku kami tangkap setelah korban menjebaknya untuk datang ke rumah korban dengan alasan butuh bantuan, tetapi saat itu korban pun sudah janjian dengan anggota untuk menangkap pelaku, jadi saat pelaku sudah berada di rumah korban kami pun datang dan langsung menangkap pelaku seketika,” jelasnya kepada Kabarpas.com.
Akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut, akhirnya pelaku langsung diproses sesuai hukum yang berlaku, kini pelaku telah dijebloskan dalam tahanan Polsek Purwodadi Polres Pasuruan.
“Pelaku dikenakan ancaman kurungan dengan Pasal 372 KUHP Subs 378 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

















