Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang satpam mencuri uang di SPBU Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam aksinya pelaku menodongkan pistol mainan ke petugas.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku Dani Ramadhani 27, asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini datang menggunakan motor Yamaha Vixion tanpa nopol ke SPBU 54.671.13 Carat Gempol.
Tanpa basa-basi, pria yang bekerja sebagai satpam di sebuah dealer mobil ini langsung menodong senjata berbentuk pistol ke petugas SPBU.
“Pistol yang digunakan pelaku adalah pistol mainan,” ujar Kompol Indro Susetyo, Kapolsek Gempol saat dikonfirmasi.
Dia mengancam karyawan operator SPBU agar membuka laci penyimpanan uang. Pelaku mengambil uang sekitar Rp 8 juta rupiah hasil penjualan SPBU.
Ketika hendak kabur, salah satu petugas SPBU berhasil menendang pelaku hingga jatuh dari motor.
Dani Ramadhani, 27, pun sempat dihajar massa dan petugas SPBU hingga babak belur.
“Uang yang diambil pelaku tercecer dan sebagian diambil oleh salah satu warga yang ikut mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, petugas Polsek Gempol datang ke lokasi dan menggelandang pelaku. Uang hasil curian yang berhasil diamankan hanya Rp 1.500.000.
Sementara itu, akibat pencurian, pihak SPBU mengalami kerugian sebesar Rp 7.135.000.
“Kami amankan pula barang bukti satu senjata api mainan, satu motor Yamaha Vixion, hp, milik pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya oknum satpam asal Malang ini terancam pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (emn/ian).

















