Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Feb 2018

TRC Satpol PP Probolinggo Amankan 6 PSK di Malasan Kulon


TRC Satpol PP Probolinggo Amankan 6 PSK di Malasan Kulon Perbesar

Reporter: Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces, Senin (5/2/2018) siang.

Dalam operasi ini, TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan 6 (enam) orang PSK. Yakni, Sumik sang mucikari asal Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces, Miskati asal Desa Sumber Petung Ranuyoso Lumajang, Haryatun asal Kedung Glaga Kuripan, Dini Kartini asal Desa Jetis Semarang, Tatik asal Sumber Waringin Bondowoso dan Tinarmi asal Malasan Kulon. Kini ke-6 wanita tersebut di gelandang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.

Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo kepada Kabarpas.com mengatakan, sebelum menggelar operasi tersebut pihaknya kerap mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat setempat terkait mangkalnya para PSK tersebut. “Sebab, keberadaannya sempat meresahkan warga,” ujarnya.

Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang pembrantasan tempat prostitusi, pihaknya sebagai penegak Perda wajib melaksananakan peraturan tersebut. “TRC Satpol PP akan terus melakukan operasi dan razia pekat terkait maraknya penyakit HIV, sehingga Kabupaten Probolinggo ini bebas dari penyakit yang mematikan ini,” ungkap Budi.

Enam PSK itu digiring ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo untuk diberikan pembinaan. “Tujuannya, agar para PSK itu bisa berhenti dan tidak melakukan hal yang serupa,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Siti Khoiriyah mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada wanita malam yang terjaring razia tersebut. “Setelah diberikan pembinaan, mereka diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pekerjaan yang serupa,” tukas Siti. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA