Panggungrejo (Kabarpas.com) – Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kota Pasuruan, Giri Prayogo dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Ia ditahan lantaran diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus korupsi program padat karya, yang terindikasi fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian uang sekitar Rp 625 Juta.
Penahanan terhadapa Giri ini sendiri sangat mengejutkan. Pasalnya, pada pagi harinya ia sempat mengikuti gerbong mutasi pejabat yang digelar di Gedung Gradhika Kota Pasuruan. Pada kesempatan itu, Giri dimutasi menjadi Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesra. Sebelumnya, yaitu pada bulan Oktober 2016 lalu. Giri juga sempat dimutasi dari Kadinsosnakertrans menjadi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Selain Giri, dalam penahanan tersebut, juga dilakukan terhadap dua orang mantan pejabat di lingkungan Dinsosnakertrans Kota Pasuruan. Mereka adalah Agus Kusbijanto, mantan Sekretaris Dinsosnakertrans, dan Lutfi Wardani mantan bendahara Dinsosnakertrans.
Penahanan terhadap tiga tersangka itu, merupakan tahap II dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Yakni, pasca berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21.
“Alasan penahanan ini subyektif, yaitu untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab kami ingin mengantisipasi agar mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang nantinya bisa menghambat proses persidangan,” kata Kepala Kejari Kota Pasuruan, Hasman melalui Kasi Pidsus Siswono, Rabu (28/12/2016).
Dijelaskan, keputusan penahanan ini dilakukan atas persetujuan pimpinan. Ia pun juga tidak menampik bahwa upaya penahanan ini sempat ditangguhkan oleh kuasa hukum dari ketiga tersangka tersebut.
“Meski berulangkali, kuasa hukum ketiga tersangka ini mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun, ini kesepakatan sudah subyektif, dan kami sudah mempertimbangkan asas keadilannya,” pungkasnya. (jon/tin).

















