Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Okt 2018

Usai Melarikan Diri, Pengedar Sabu Asal Purwodadi Ini Diringkus Polisi 


Usai Melarikan Diri, Pengedar Sabu Asal Purwodadi Ini Diringkus Polisi  Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Ali Mustofa (28), pengedar sabu asal Dusun Cowek, Rt.02 Rw.04, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini, diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan, usai mencoba melarikan diri.

Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku yang diduga memiliki dan menguasai barang terlarang Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pelaku diringkus petugas di dalam rumahnya dengan kooperatif dan menunjukkan barang yang dia miliki di atas genting rumahnya. Namun, tak disangka, saat pelaku disuruh untuk mengambil barang bukti jenis sabu tersebut, pelaku menjebol atap genting untuk melarikan diri.

Alhasil, pelaku dengan cepat berhasil melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya tersebut, petugas yang mengetahui langkah pelaku langsung mengejar pelaku hingga melewati sebanyak 4 rumah warga yang berada di sekitarnya.

Setelah berhasil melarikan diri dengan loncat di atas atap rumah warga, pelaku langsung turun, sehingga petugas dengan gampang untuk meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing – masing 0,29 gram, 0,12 gram, 0,11 gram, 1 pipet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa Sabu dengan berat kotor 2,57 gram, 1  pipet kaca kosong, 1 bungkus rokok, 4 potongan sedotan plastik, dan 2 tutup botol yang sudah dilubangi.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terang Nanang Sugiono, Kasat Narkoba Polres Pasuruan. (ad/tin).

Artikel ini telah dibaca 198 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan