Panggungrejo (Kabarpas.com) – Sejumlah warga mendatangi pabrik pengolahan plastik yang ada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kedatangan mereka ini, ialah untuk melakukan protes ke pihak pabrik tersebut, lantaran belakangan ini pabrik yang sebelumnya digunakan sebagai gudang kayu itu mengeluarkan bau tak sedap.
“Dulunya bangunan ini digunakan sebagai gudang kayu. Tapi, nggak tahu tiba-tiba sekarang berubah jadi pabrik pengolahan plastik. Dan semenjak itulah kemudian muncul bau tak sedap dari pabrik ini,” ujar Solehudin, salah satu warga kepada Kabarpas.com, yang saat itu mendatangi pabrik ini untuk melakukan protes bersama dengan warga yang lainya, Rabu (04/01/2017).
Meski tak dijaga personil Polisi, aksi warga ini berjalan damai. Bahkan, dalam aksinya itu mereka juga didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Arif Ilham, petugas DLH Kota Pasuruan, Titit Nimpuna, dan Lurah Mandaranrejo, Bekti Purwantoro.
“Kami datang ke sini hanya protes terhadap pabrik yang memproduksi biji plastik ini, agar menghentikan kegiatannya. Sebab warga sudah gak kuat bau limbahnya,” ucap Rosyid, salah satu warga lainnya.
Menurut dia, surat teguran sudah dilayangkan ke perusahaan hingga aksi protes kalangan ibu-ibu rumah tangga setempat sekitar dua pekan lalu sudah dilakukan. Namun, pabrik tetap saja beroperasi hingga sekarang.
“Warga tak kuat lagi baunya lantaran bau yang dikeluarkan menimbulkan sesak napas dan banyak yang pusing-pusing. Bahkan banyak warga yang mengalami muntah-muntah. Bau menyengat muncul khususnya di malam hari,” katanya kepada Kabarpas.com.
Selain, mengeluarkan bau tak sedap yang mengganggu lingkungan sekitar. Pabrik ini juga ditenggarai belum berizin ke pihak terkait. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Arif Ilham.
“Setelah kita cek ke kelurahan, ternyata pabrik ini sudah beroperasional, tapi tanpa dilengkapi izin HO-nya. Ini kan sudah pelanggaran berat. Apalagi dampak yang ditimbulkannya langsung ke warga sekitar, hingga warga yang jadi korban,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Lurah Mandaranrejo, Bekti Purwanto yang dengan tegas meminta kegiatan PT GAS agar dihentikan sementara.
“Perusahaan ini memang tak urus izin. Kami belum pernah mendapatkan laporan dari pak Alvi pemilik PT GAS. Semula pihak pemilik perusahaan mengatakan gudang miliknya hanya digunakan untuk penampungan barang. Namun, kenyataannya berubah fungsi dan ini menyalahi aturan,” bebernya.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan, juga prihatin dengan operasionalnya perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi dari Pemkot tersebut.
“Kami belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait pelanggaran perusahaan daur ulang plastik ini. Kalau memproduksi galon, ini sudah masuk kategori bahaya. Apalagi perusahaan tak dilengkapi fasilitas Ipal,” kata Titrit S, staf dari DLH Kota Pasuruan. (ajo/gus).

















