Pasuruan, Kabarpas.com – Sebanyak sembilan belas orang diamankan sebagai tersangka atas kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz melalui Kabagops Kompol Sugeng Priyanto mengatakan, mereka ditangkap dari hasil pengungkapan enam belas kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Pasuruan yang berlangsung dari tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dengan 19 tersangka,” katanya, saat konfrensi pers pada Selasa (05/10/2021).
Pengungkapan kasus tersebut, kata Sugeng, terdiri dari kasus narkotika jenis sabu-sabu, kasus obat keras berbahaya serta ganja.
“Kita menangkap para tersangka, mulai dari umur 23 tahun sampai dengan 47 tahun dia dari umur tersebut mereka adalah orang-orang yang usia produktif. Untuk barang bukti berhasil diamankan 50, 19 gram sabu, Pil logo y sebanyak 3 ribu butir, dan Ganja seberat 0,43 gram,” jelasnya.
Sugeng menghimbau kepada masyarakat pada keluarga untuk saling memperhatikan terhadap pergaulan pada anak di usia produktif. (har/ida).

















