Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 23 Jun 2026

35.680 Guru ASN Jatim Belum Terima THR & Gaji ke-13 Rp274 Miliar, Pemprov Diminta Kejar DAU ke Pusat


35.680 Guru ASN Jatim Belum Terima THR & Gaji ke-13 Rp274 Miliar, Pemprov Diminta Kejar DAU ke Pusat Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Sebanyak 35.680 guru Aparatur Sipil Negara atau ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur hingga kini masih belum menerima komponen tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk lebih agresif memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat agar hak para guru segera terpenuhi.

 

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pendidikan Jawa Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia, total kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar. Persoalan ini muncul setelah Jawa Timur tidak memperoleh alokasi tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU dari pemerintah pusat yang sedianya digunakan untuk mendukung pembayaran komponen tersebut.

 

“Maka sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Untari usai rapat Badan Anggaran DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, Jumat (19/6/2026).

 

Untari menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru atau FK-TPG dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam atau AGPAI Jawa Timur dalam audiensi bersama Komisi E DPRD Jawa Timur pada 9 Juni 2026. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi E kemudian membawa persoalan ini ke forum pembahasan Banggar dan TAPD untuk mencari langkah penyelesaian.

 

Menurut Untari, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan di Jawa Timur.

 

“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegasnya.

 

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan kepada Ombudsman, belum terealisasinya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif. Mulai dari proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG, koordinasi lintas instansi, hingga persoalan administrasi yang berdampak pada tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.

 

Dalam keterangannya kepada Ombudsman, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyebut terdapat kendala dalam proses pengunggahan dokumen administrasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2025. Kondisi tersebut berdampak pada tidak masuknya pagu tambahan DAU sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

 

Meski demikian, Untari menilai fokus utama saat ini bukan lagi mencari siapa yang salah, melainkan memastikan hak para guru segera dibayarkan.

 

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” ujarnya.

 

Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjut Untari, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar penyelesaiannya tidak semakin berlarut.

 

“Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta mengajukan permohonan penganggaran melalui APBD. Namun hingga kini pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi puluhan ribu guru ASN tersebut masih menunggu kepastian pendanaan. (bro/ian).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Buya Muzammil Usulkan Pemilihan Ketua Umum PBNU Secara Berjenjang untuk Perkuat Legitimasi Organisasi

6 Agustus 2026 - 18:56

Wakil Ketua Ombudsman Kenang Antrean KTP di Tenda, Kini Nilai Layanan Adminduk Jember Bertransformasi

6 Agustus 2026 - 18:19

Rebranding Dukcapil Digelar di Jember, Peta Cinta Dapat Dukungan Dirjen Dukcapil hingga Ombudsman RI

6 Agustus 2026 - 18:17

Kematian Terduga Pelaku Judi Online Berbuntut, Anggota Reskrim Polsek Beji Dinonjobkan

6 Agustus 2026 - 08:05

Ratusan Emak-Emak Serbu Pasar Murah di Pasuruan

6 Agustus 2026 - 08:00

Usai Tinjau Puskesmas Sumberbaru, Ombudsman Nilai Layanan Kesehatan Jember Berkesan 

6 Agustus 2026 - 07:43

Trending di KABAR NUSANTARA