Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskoba Polres Pasuruan Kota dalam 2 minggu terakhir berhasil mengungkap 4 tersangka pengedar narkotika jenis sabu termasuk salah satunya adalah yang mengedarkan obat keras terlarang.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, dari 4 tersangka tersebut, pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap sabu sebanyak 21,23 gram yang kedua pil double L sebanyak 1000 butir.
“Untuk pasal yang diterapkan kepada 4 tersangka ini yaitu pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kapolresta.
Berikutnya Kapolres menambahkan identitas keempat pelaku, ADN (29) beralamat Surabaya namun juga yang bersangkutan berdomisili di Gadingrejo Kota Pasuruan, yang kedua MS (38) asal Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku berikutnya adalah MF (31) alamat Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan tersangka yang terakhir yaitu TI (27) alamat Kelurahan Bugullor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Keempat tersangka ini seluruhnya dilakukan penahanan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (emn/gus).

















