Sabtu, 14 Maret 2026 – 18.05 | 1038 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Di salah satu ruang perawatan RSD dr. Soebandi, Rabu (4/3/2026), Djuhana hanya bisa terbaring lemah. Kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk beranjak, apalagi mengurus administrasi kependudukan ke kantor pelayanan. Namun siang itu, yang datang bukan sekadar keluarga atau perawat, melainkan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.
Negara, melalui layanan jemput bola, benar-benar hadir di sisi ranjangnya.
Djuhana, warga Kelurahan Sumbersari, ternyata belum pernah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Padahal, identitas kependudukan merupakan kunci untuk membuka akses berbagai layanan publik, termasuk jaminan sosial dan layanan kesehatan gratis yang sangat ia butuhkan dalam kondisi sakit.
Setelah menerima laporan masyarakat, tim Disdukcapil Jember segera melakukan pengecekan data. Hasil verifikasi menunjukkan Djuhana belum tercatat memiliki dokumen administrasi kependudukan sama sekali. Tanpa menunggu lama, petugas pun melakukan perekaman langsung di rumah sakit.
Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro menegaskan bahwa program jemput bola merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dari hak dasar administrasi kependudukan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Untuk warga yang di rumah sakit atas nama Djuhana, karena belum memiliki data sama sekali, kami lakukan perekaman dan akan kami terbitkan KK serta KTP-nya,” ujarnya.
Menurut Bambang, kepemilikan KTP-el bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut menjadi pintu masuk untuk mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program perlindungan pemerintah. Tanpa identitas resmi, warga berisiko terhambat memperoleh haknya.
Karena itu, Disdukcapil terus menggencarkan sosialisasi kepada kecamatan dan desa agar proaktif melaporkan warga yang memiliki keterbatasan mobilitas seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun warga yang sedang sakit, sehingga dapat dijadwalkan layanan perekaman di lokasi.
“Kami sampaikan ke kecamatan dan desa, jika ada warga yang tidak mampu datang ke kantor untuk perekaman, silakan diinformasikan. Nanti kami jadwalkan petugas datang langsung,” tandasnya.
Bagi Djuhana dan lansia lainnya, kedatangan petugas Disdukcapil bukan hanya tentang proses perekaman sidik jari dan foto wajah. Itu adalah bentuk perhatian dan pengakuan bahwa di tengah keterbatasan, hak sebagai warga negara tetap dijamin.
Di atas ranjang rumah sakit, di antara selang infus dan alat medis, administrasi kependudukan yang selama ini belum dimiliki akhirnya diproses. Sebuah langkah kecil secara prosedural, namun besar maknanya bagi akses layanan kesehatan dan kepastian hak di masa mendatang.
Di hari yang sama, tak hanya Djuhana yang mendapat perhatian negara. Di tempat terpisah, layanan serupa juga diberikan kepada seorang lansia warga Kelurahan Kranjingan yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK), namun belum mempunyai KTP-el. Karena keterbatasan fisik, ia tak mampu datang ke kantor pelayanan. Petugas pun mendatangi kediamannya untuk melakukan perekaman. (dan/ian).

















