Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 20 Apr 2026

Tok! Pansus DPRD “Haramkan” Real Estate di Lereng Arjuno


Tok! Pansus DPRD “Haramkan” Real Estate di Lereng Arjuno Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Perlawanan warga lereng Gunung Arjuno terhadap rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi Prigen akhirnya mendapat “stempel” resmi dari parlemen. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/4/2026), Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan proyek tersebut tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan total.

Pansus menilai rencana pembangunan hunian elit tersebut mengandung indikasi cacat prosedural hingga cacat substansi yang berpotensi menabrak aturan perundang-undangan.

“Kami merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan moratorium permanen atau penghentian secara total atas rencana pembangunan tersebut,” tegas juru bicara pansus, Sugiyanto di hadapan peserta paripurna.

Tak hanya sekadar meminta penghentian, Pansus juga menuntut langkah berani dari eksekutif. Di antaranya adalah pencabutan atau pembatalan segala izin yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), jika terbukti menyalahi hukum.

Poin krusial lain yang ditegaskan Pansus adalah pengembalian marwah lahan. Mereka mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai zona lindung dan resapan air yang “haram” untuk dialihfungsikan. Bahkan, Pansus meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengubah kembali status zona kuning (permukiman) menjadi zona hijau (kawasan hutan).

“Izin lokasi harus dibatalkan karena melanggar aturan. Kami juga mendorong bupati segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di sana,” imbuh politisi senior tersebut.

Rekomendasi sapu jagat ini disusun bukan tanpa dasar. Pansus mengaku pijakan utama mereka adalah murni aspirasi penolakan warga Kecamatan Prigen yang khawatir akan ancaman bencana ekologis serta hasil kajian mendalam selama masa kerja pansus.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan akan segera tancap gas. Dokumen laporan pansus ini bakal langsung dibahas di tingkat pimpinan dewan sebelum diserahkan secara resmi sebagai rekomendasi DPRD kepada Bupati Pasuruan.

“Akan segera kami tindaklanjuti. Hasil kerja pansus ini akan dibahas pimpinan untuk kemudian diserahkan sebagai bentuk rekomendasi resmi lembaga kepada Bupati Pasuruan agar segera ditindaklanjuti ke instansi terkait, baik di daerah, provinsi, maupun pusat,” tegas Samsul. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 241 kali

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Antara Toga dan Dunia Kerja

21 Juni 2026 - 10:20

Ribuan Warga Padati Saksikan Road to Kilau Raya MNCTV, Semarakkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

21 Juni 2026 - 08:05

Trending di Entertainment