Jember, Kabarpas.com – Keluhan soal jalan rusak kembali mengemuka dalam pertemuan Bupati Jember Muhammad Fawait dengan para pemuka agama di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (15/3/2026) dini hari. Dalam forum Silaturahmi dan Sahur Bersama dengan perwakilan pondok pesantren, kiai, gus, dan lora se-Kabupaten Jember itu, Fawait menyinggung persoalan jalan berlubang yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Di hadapan para tokoh agama, Fawait mengaku kerap merasa “gemas” karena tidak bisa langsung turun tangan memperbaiki sejumlah ruas jalan yang kondisinya rusak parah. Pasalnya, tidak semua jalan di wilayah Jember berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
“Ada jalan rusak parah di Jombang, Kencong, Gumukmas, Puger, Balung. Banyak yang bolong dan sebagainya. Kami mau turun langsung, tapi tidak boleh ternyata, karena itu jalan milik pemerintah provinsi,” ungkapnya.
“Saya sampai gemes kadang-kadang, ini gimana,” imbuhnya.
Menurutnya, sekalipun pemerintah kabupaten hanya melakukan perbaikan sementara seperti menambal lubang, langkah itu tetap berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan karena ruas jalan tersebut bukan berada dalam kewenangan Pemkab Jember.
“Kalau kami menambal saja, bahannya dari kami, itu langsung kena sama BPK karena wilayahnya provinsi,” ujarnya.
Kondisi jalan berlubang yang cukup banyak di sejumlah titik bahkan sempat menjadi bahan perbincangan warga di media sosial. Beberapa pengguna jalan menjulukinya dengan istilah “jeglongan sewu” untuk menggambarkan banyaknya lubang di badan jalan.
Fawait mengatakan pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, pemerintah provinsi berencana melakukan penanganan sementara sebelum perbaikan permanen.
“Saya sudah menghadap Ibu Gubernur. Beliau menyampaikan jalan itu akan ditambal dulu, kemudian setelah Lebaran akan dilakukan pengaspalan,” kata Fawait.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta para kiai dan pengasuh pesantren membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan pengelolaan jalan. Menurutnya, di Jember terdapat beberapa kategori jalan, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, hingga jalan desa dan jalan milik perkebunan.
Pemerintah kabupaten, kata Fawait, hanya dapat langsung melakukan perbaikan pada ruas jalan yang menjadi kewenangannya.
“Kalau jalan kabupaten kami bisa langsung turun memperbaiki. Tapi kalau jalan desa, ketika desa tidak mampu memperbaiki, bisa dihibahkan dulu ke pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah jalan yang berada di kawasan perkebunan. Untuk ruas jalan tersebut, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi kecuali pengelola perkebunan menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, Fawait berharap para tokoh agama dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat mengenai batas kewenangan tersebut, sehingga tidak semua kerusakan jalan otomatis dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah kabupaten. (dan/ian).

















